Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Dengan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota


					Jasa Raharja Sukabumi Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Dengan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Perbesar

SUKABUMI – Jasa Raharja Cabang Sukabumi memperkuat kemitraan dalam upaya pencegahan kecelakaan dengan memasang spanduk himbauan keselamatan di Wilayah Kota Sukabumi, (27/02). Pemasangan spanduk himbauan keselamatan upaya Preventif Cegah Laka ini melibatkan mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja, Dadan Setiadi melaksanakan kegiatan Pemasangan spanduk himbauan dan dihadiri juga oleh para anggota Kamsel memasang spanduk himbauan keselamatan di Titik daerah Rawan Laka pada Tahun 2024 dimana terdapat 2 lokasi rawan laka di wilayah Polres Sukabumi Kota yaitu Kecamatan Citamiang, Kecamatan Baros.

Dadan menyampaikan bahwa Jasa Raharja melakukan kolaborasi dengan Stakeholder sebagai upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas seperti pemasangan spanduk himbauan keselamatan di daerah rawan laka lantas yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.

Selain untuk menekan angka kecelakaan, pemasangan spanduk himbauan ini juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam hal berkendara yang berkeselamatan serta mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline