Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Turut dalam Rapat Rencana Kerja TPS Provinsi Jabar Terkait Pendataan Ranmor Terlibat laka dan Barang Bukti Tilang


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Turut dalam Rapat Rencana Kerja TPS Provinsi Jabar Terkait Pendataan Ranmor Terlibat laka dan Barang Bukti Tilang Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 20 Februari 2025 bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah diadakan Rapat Rencana Kerja TPS Provinsi Jabar secara Hybrid untuk menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hadir dalam rapat tersebut, yaitu R. Mukti Subagja selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jawa Barat beserta staf, kemudian Kompol Toni selaku Kasi Garkum Ditlantas Polda Jabar beserta jajaran dan Tri Edi Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat yang juga diikuti oleh Para Kepala Pusat Bapenda, Kanit Laka Polres SeJabar yang Hadir melalui media Zoom.

Berkenaan dengan hal tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraan bermotor se-Jawa Barat, Bapenda Provinsi Jawa Barat berencana akan melaksanakan pendataan lanjutan kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan RSUD Leuwiliang untuk Pelayanan Korban Laka Lantas
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline