Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Cirebon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Laka Lantas dan Aplikasi JR-Care di RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon


					Jasa Raharja Cirebon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Laka Lantas dan Aplikasi JR-Care di RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengimplementasian aplikasi JR-Care dalam penanganan korban kecelakaan di RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heriyadi Wiraharja, Penanggung Jawab Pelayanan, Putri Maulina Nirwanti menjelaskan tentang aplikasi JR-Care yang merupakan salah satu inovasi layanan penanganan pasien laka lantas bersifat end-to-end yang dapat diakses oleh Rumah Sakit provider mulai dari penyediaan obat dan alat kesehatan, pembelian hingga pengajuan klaim biaya tagihan perawatan pasien.

“Dengan adanya aplikasi JR Care ini dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi Rumah Sakit, maupun Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dengan formulasi yang tepat dan terstandar bagi perawatan korban,” ujar Danny Firnando.

Aplikasi JR Care ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran klaim dari Jasa Raharja Kepada Rumah Sakit. Melalui implementasi JR-Care ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna. Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan. ini juga sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline