BANDUNG – PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menunjukkan respons cepat dalam menangani korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Tarogong – Leles Kp. Leuweungtiis Desa Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Tanggal 28 Januari 2025. Kejadian kecelakaan terjadi Kendaraan Angkot No. Pol. Z-1985-DY datang dari arah Tarogong menuju kearah Leles sedang mendahului kendaraan yang ada didepannya terguling miring kekanan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dan 6 (enam) kendaraan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi bersama 2 (dua) orang penumpang kendaraan angkot dan 7 (tujuh) orang pengendara sepeda motor mengalami luka luka kemudian dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan RS Intan Husada Garut.
Begitu mendapatkan laporan kejadian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta rumah sakit setempat dan memastikan bahwa korban yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis yang layak dengan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyatakan bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban luka mendapatkan jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20 Juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Dari hasil pendataan, ada 2 korban luka luka dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan 7 korban luka luka dirawat di RS Intan Husada Garut. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Amnan Ghozali.
Jasa Raharja Garut terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penanganan korban kecelakaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.
Dengan komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





