Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Dalam Penangangan Korban Kecelakaan Beruntun di Kecamatan Leles Kabupaten Garut


					Respon Cepat Jasa Raharja Dalam Penangangan Korban Kecelakaan Beruntun di Kecamatan Leles Kabupaten Garut Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menunjukkan respons cepat dalam menangani korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Tarogong – Leles Kp. Leuweungtiis Desa Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Tanggal 28 Januari 2025. Kejadian kecelakaan terjadi Kendaraan Angkot No. Pol. Z-1985-DY datang dari arah Tarogong menuju kearah Leles sedang mendahului kendaraan yang ada didepannya terguling miring kekanan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dan 6 (enam) kendaraan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi bersama 2 (dua) orang penumpang kendaraan angkot dan 7 (tujuh) orang pengendara sepeda motor mengalami luka luka kemudian dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan RS Intan Husada Garut.

Begitu mendapatkan laporan kejadian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta rumah sakit setempat dan memastikan bahwa korban yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis yang layak dengan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyatakan bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban luka mendapatkan jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20 Juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Dari hasil pendataan, ada 2 korban luka luka dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan 7 korban luka luka dirawat di RS Intan Husada Garut. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Amnan Ghozali.

Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

Jasa Raharja Garut terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penanganan korban kecelakaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.

Dengan komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline