Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Rampcheck di PO Pandawa


					Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Rampcheck di PO Pandawa Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara bersama Mike Puspitasari, bersama mitra terkait melaksanakan giat Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Pandawa 87, Kabupaten Karawang hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025.

Adapun tujuan kegiatan kali ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan umum, serta memastikan bahwa setiap kendaraan umum di PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang telah memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu lunasnya pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan umum.

Kegiatan ini diharapkan kendaraan umum yang berada di PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang selalu dalam kondisi baik dan para awak serta penumpang angkutan umum juga berada dalam keadaan prima sehingga dapat menghindari risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melakukan Evaluasi Rapat FKLLAJ di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

26 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Muscab DPC Organda Kabupaten Bogor

26 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Trending di Headline