Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Gita Marlina melakukan koordinasi dengan Dokter penangung jawab pasien RSUD Kota Bekasi dalam penyelesaian santunan pada hari Kamis, (23/01). Koordinasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam hal pelaksanaan penyaluran santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Metode  pengumpulan data dari berbagai sumber informasi diperlukan sebagai bukti bukti lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian santunan.  Meski setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan, namun ada pengecualian untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja namun akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Koordinasi ini adalah salah satu tugas Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pasien yang membutuhkan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perlindungannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sigap Instansi di Tiga Perusahaan
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline