Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Sukabumi Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Sat Lantas Polres Cianjur


					Jasa Raharja Sukabumi Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Sat Lantas Polres Cianjur Perbesar

BANDUNG – PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memperkuat kemitraan dalam upaya pencegahan kecelakaan dengan menggelar rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Wilayah Kabupaten Cianjur, Rabu Tanggal 22 Januari 2025. Rapat koordinasi ini melibatkan mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Staf Administrasi Pelayanan, Dentino Ramadhantyo Wibowo Bersama Kanit Gakkum Ipda Ika Cakra Mustika, SH dan dihadiri juga oleh para Kasubnit Gakkum membahas penanganan jalur rawan kecelakaan. Berdasarkan dari hasil evaluasi Titik Rawan Laka Tahun 2024 terdapat 4 lokasi rawan laka di wilayah Polres Cianjur yaitu Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciranjang.

Dentino menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan melakukan kolaborasi dengan Stakeholder sebagai upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas seperti MUKL dan PPKL serta pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Kecamatan Cinambo Kota Bandung
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline