Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Langkah Proaktif Kepada Para Korban Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B Kota Cimahi


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Langkah Proaktif Kepada Para Korban Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B Kota Cimahi Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri lakukan langkah proaktif untuk membantu korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B, Kota Cimahi pada hari selasa, Tanggal 21 Januari 2025. Kegiatan proaktif ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan santunan bagi korban maupun ahli waris yang berhak.

Dalam insiden tersebut, Susatria Petugas Samsat Sukaraja bergerak cepat melakukan memberikan pendampingan langsung kepada pihak keluarga korban. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, khususnya terkait klaim santunan kecelakaan yang menjadi hak mereka.

“Kami hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik, terutama untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Susatria. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme klaim santunan serta pentingnya menaati aturan keselamatan di jalan raya guna mengurangi risiko kecelakaan. Melalui kegiatan ini, Susatria menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang sigap dan proaktif dalam melayani masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pastikan Mutu Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Jawa Barat Kunjungi Rumah Sakit AMC Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasikan Opsen PKB, BBNKB, Dan SWDKLLJ Di Kecamatan Jatisari

5 November 2025 - 07:35 WIB

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Rekonsiliasi Data Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Kesehatan

4 November 2025 - 18:35 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Sinar Harum Globalindo

4 November 2025 - 18:11 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik: Samsat Outlet Gunung Halu Resmi Dibuka

3 November 2025 - 21:51 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Mengadakan Safety Riding Bersama PNM Di Kabupaten Majalengka

2 November 2025 - 17:13 WIB

Kepala Cabang Jasa Raharja Hadiri Undangan PT PNM dan Menjadi Narasumber Sosialisasi Keselamatan Berkendara

1 November 2025 - 22:00 WIB

Trending di Headline