Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan Paska Bayar dan Sosialisasi Keselamatan


					Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan Paska Bayar dan Sosialisasi Keselamatan Perbesar

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali melaksanakan kegiatan pasca bayar kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada hari Selasa, (21/01). Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya keselamatan berkendara kepada keluarga korban.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan kepada ahli waris dalam menerima santunan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang upaya pencegahan kecelakaan di masa mendatang. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah Tasikmalaya.

Selain menyerahkan santunan secara langsung, pihak Jasa Raharja juga memberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan santunan dan berbagai program keselamatan yang dijalankan perusahaan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara,” ujar Amnan Ghozali.Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung keselamatan dan memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Gratis  Moda Kereta Api Bersama BUMN 2023
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:31 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:11 WIB

Trending di Headline