Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Koordinasi PT Jasa Raharja dengan Diskominfo Kota Sukabumi


					Koordinasi PT Jasa Raharja dengan Diskominfo Kota Sukabumi Perbesar

BANDUNG – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Dadan Setiadi, melakukan kunjungan dan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi dan diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, Senin, (20/01).

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait penayangan iklan layanan masyarakat berupa himbauan keselamatan melalui videotron milik Pemerintah Kota Sukabumi. Penayangan iklan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, serta membangun budaya tertib dan aman di kalangan pengguna jalan.

Manfaat dari inisiatif ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan keselamatan berkendara, tetapi juga menjadi bentuk edukasi masyarakat melalui media publik yang strategis, sehingga pesan keselamatan dapat tersampaikan secara efektif dan luas kepada warga Sukabumi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:31 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:11 WIB

Trending di Headline