Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta melakukan Operasi Khusus (SIGAP Perusahaan)


					Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta melakukan Operasi Khusus (SIGAP Perusahaan) Perbesar

BANDUNG – Tim samsat Kabupaten Purwakarta (Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta) berkolaborasi melakukan Operasi Khusus/ SIGAP Perusahaan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi perusahaan PT Arkha Industries Indonesia (30/12/2024).

Tim Samsat yang di pimpin oleh Kepala P3DW Purwakarta Tita Ratna Juwita,Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan dan Baur STNK Asep Somantri,memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari perusahaan-perusahaan yang antusias dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, selain merasa di ingatkan kewajibannya juga konfirmasi terkait status kepemilikan kendaraan yang di data.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Petik Di Terminal Guna Meningkatkan Pendapatan Uu 33 Dan 34 Tahun 1964
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

25 April 2026 - 22:53 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Perusahaan Swasta, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Operasi Khusus Samsat

23 April 2026 - 22:43 WIB

Trending di Headline