Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan Pelayanan Perpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia


					Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan Pelayanan Perpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia Perbesar

BANDUNG – Bertempat di PT Dirgantara Indonesia Jalan Padjajaran No 154 Kota Bandung, Bapenda P3DW Kota Bandung I Padjajaran, Regident Stnk Polda Jabar dan PT Jasa Raharja Bandung melaksanakan Operasi Khusus di PT Dirgantara Indonesia untuk mendata Potensi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia dan juga Samsat Padjajaran memberikan pelayanan perpanjangan Pajak Tahunan dan juga memberikan pelayanan cek fisik bantuan bagi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia pada hari Kamis, (19/12).

Dengan adanya ekstra pelayanan publik ini diharapkan dapat membantu Karyawan PT Dirgantara Indonesia yang tidak bisa membayar pajaknya dihari jam kerja , membayar pajak jadi mudah dan cepat.   Dan Juga petugas jasa raharja memberikan informasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diberikan informasi cepat dalam pemberian jaminan santunan kecelakaan ataupun meninggal dunia akibat kecelaakan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline