Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung


					Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung Perbesar

TASIKMALAYA – Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Tasikmalaya, Arief Rahardjo bersama Kasie Bidang Pendapatan Samsat Sukaraja Ruswandi Purnomo Kelana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi program bebas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya (19/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor, termasuk pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ yang sedang diberlakukan. Dalam sosialisasi tersebut, warga mendapatkan pemahaman terkait manfaat membayar pajak tepat waktu dan pentingnya SWDKLLJ sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Puteran dan sekitarnya dapat memanfaatkan program bebas pajak tersebut dengan sebaik-baiknya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Rekonsiliasi Pendapatan SWDKLLJ Bulan Februari Samsat Pelabuhan Ratu
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline