Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung


					Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung Perbesar

TASIKMALAYA – Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Tasikmalaya, Arief Rahardjo bersama Kasie Bidang Pendapatan Samsat Sukaraja Ruswandi Purnomo Kelana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi program bebas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya (19/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor, termasuk pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ yang sedang diberlakukan. Dalam sosialisasi tersebut, warga mendapatkan pemahaman terkait manfaat membayar pajak tepat waktu dan pentingnya SWDKLLJ sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Puteran dan sekitarnya dapat memanfaatkan program bebas pajak tersebut dengan sebaik-baiknya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  1win ⭐ Ei̇dman Və Kazino Mərcləri >> Depozit Bonusu $1000
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Jasa Raharja Samsat Jatinangor Bagikan Voucher Diskon Layanan Service Bengkel Motor Kepada Wajib Pajak  

7 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk Turunkan Angka Kecelakaan

25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Pangandaran dan Kepolisian Sambut Kedatangan Bupati Pangandaran dalam Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Maret 2025 - 20:14 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat

18 Maret 2025 - 05:07 WIB

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Rapat FKLL Untuk Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21 November 2024 - 14:50 WIB

Trending di Uncategorized