Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola


					Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja bersama P3DW Purwakarta melakukan kegiatan Samsat ka Sakola dengan mengunjungi SMKN 2 Purwakarta, (04/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi tentang Pajak kendaraan bermotor terutama program pemutihan serta manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada pelajar di sekolah.

Penanggung Jawab Samsat Induk Purwakarta, R Soeko Yanuarto juga menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja,edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta informasi mengenai aplikasi JRku, JR Safety Road.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan khususnya kepada Tenaga Pendidik dan siswa/i SMKN 2 Purwakarta yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Purwakarta semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kesigapan Jasa Raharja Dalam Melayani Masyarakat Pada Periode Pam Lebaran Tahun 2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah

6 Juni 2026 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Optimalisasi Dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

4 Juni 2026 - 09:17 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Dawuan Subang

4 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Cabang Cirebon hadiri Kegiatan Samsat Keliling di Wilayah Cabang Cirebon

4 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sinergitas Jasa Raharja dan Samsat Kabupaten Bekasi Guna Optimalisasi Layanan Berbasis Komunitas di Kabupaten Bekasi

4 Juni 2026 - 08:53 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline