Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Direktur Utama PT Jasa Raharja Menghadiri Pembukaan Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024


					Direktur Utama PT Jasa Raharja Menghadiri Pembukaan Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Sudirman Grand Ballroom, Jalan Sudirman Kota Bandung dilakukan Peresmian Pembukaan Pameran Otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 Resmi dibuka hari Rabu 25 September 2024. GIIAS Bandung 2024 resmi dibuka oleh Penanggung Jawab Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

Peresmian tersebut dihadiri oleh PJ. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Dirjen Perhubungan Darat Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Para Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat.

Bey berharap acara ini tidak hanya menjadi acara pameran otomotif tapi menjadi sarana Pendidikan vokasi para pelajar SMK Otomotif, berdampak baik bagi sisi ekonomi. GIIAS Bandung 2024 akan digelar selama lima hari mulai dari Rabu sampai hari Minggu 29 September 2024.

Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 diisi oleh Booth Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 dari berbagai macam merk kendaraan, seperti BYD, Chery, Citroen, Daihatsu Honda, KIA, Mazda Mitsubishi Motor, Suzuki, Toyota.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Respons Cepat Jasa Raharja: Pastikan Santunan Tepat Sasaran untuk Korban Laka Lantas
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Headline