Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI


					Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 689 A Kota Bandung, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (18/09/2024)

Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Hanugra Ryantoni selaku Plt. Kepala Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Pusperjakum DPD RI dan diterima langsung oleh Hendriawanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi oleh Gannis Indra Setyawan selaku Kepala Biro Hukum dan Kepatuhan Kantor Pusat PT Jasa Raharja beserta team dan dihadiri jg oleh seluruh Kepala Bagian Cabang Utama Jawa Barat.

Kunjungan tersebut dalam rangka Diskusi terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sekaligus sebagai Pengumpulan Data Penyusunan Analisis Komprehensif guna mendapatkan masukan dalam rangka Pelaksanaan Dukungan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang oleh DPD RI, imbuh Hanugra.

Hendriawanto mengungkapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Hanugra beserta team atas kunjungannya di Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan menjelaskan Proses Bisnis Jasa Raharja dan berharap Jasa Raharja dapat memberikan Pelayanan terbaik dan terus meningkatkan kualitas Pelayanan untuk masyarakat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tanggap Darurat, Selamatkan Nyawa! 70 Tokoh Kandanghaur Dilatih Jadi Penolong Pertama di Lokasi Kecelakaan
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Sosialisasikan Lapor Laka Berbasis Aplikasi Kepada Driver Ojek Online

8 Juni 2026 - 20:07 WIB

Diskusi Penambahan Layanan Drive Thru Samsat Ciamis Untuk Meningkatkan Kemudahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak

8 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline