Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi


					Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Bertempat di Kantor Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palabuhanratu, Nirwana Fauziah, mengikuti kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Jumat (13/9). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Warungkiara Ali Murtado, Kasubag TU P3D Wilayah Palabuhanratu Daryanto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Dalam sambutannya, Nirwana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah komunikasi dan edukasi bagi masyarakat, agar tingkat kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami kewajiban mereka dan bisa terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ujar Nirwana.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk optimalisasi pendapatan dari SWDKLLJ serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Teknis Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon

27 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi Bersama OPD Kab. Sukabumi Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaran Pemda dan ASN

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sharing Session Teknis Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Fitur Baru JRku Lapor Laka antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rumah Sakit dan Perusahaan di Karawang Caption

25 Juni 2026 - 08:47 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Administrasi

25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di Headline