Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Tanda Tangan PKS dengan RSKGM Kota Bandung


					Tingkatkan Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Tanda Tangan PKS dengan RSKGM Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Bandung telah melakukan kerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada di Kota Bandung. Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Jasa Raharja Bandung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Arifin HIdayat Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan drg. Eko Rotary Nurtito, Sp. P. M sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Dengan adanya kerjasama terkait Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dengan sebelumnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada Intansi yang berwenang, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Dukung Dunia Pendidikan, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline