Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sinergi PT Jasa Raharja Bekasi dengan PT Astra Honda Motor Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara


					Sinergi PT Jasa Raharja Bekasi dengan PT Astra Honda Motor Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara Perbesar

BEKASI – Hari Jumat, Tanggal 30 Agustus 2024 Bertempat di Astra Honda Motor Safety Riding dan Training Center Kota Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Gita Marlina memberikan edukasi keselamatan berkendara, khususnya di kalangan mahasiswa dan para pekerja yang aktif menggunakan sepeda motor. Jasa Raharja continue melakukan upaya menjaga keselamatan lalu lintas untuk menurunkan tingkat dan fatalitas akibat kecelakaan.

“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan lakalantas bersama Astra Honda Motor dan para mitra terkait, seperti kepolisian, lembaga pendidikan, dan pihak-pihak lain. Dengan demikian, pesan-pesan keselamatan bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan lebih masif,” ujar Gita Marlina. Pelatihan ini di akhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan hadiah berupa helm sebagai alat keselamatan dalam berkendara kepada mahasiswa yang telah bertanya dan dapat menjawab pertanyaan yang diberikan.

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Adakan Fkll Di Kampung Tertib Lalu Lintas Parakannyasag Kota Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline