Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor


					PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Perbesar

BOGOR – PT. Jasa Raharja Bogor yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak angkutan berat yang diadakan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perusahaan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

Kehadiran perwakilan penting seperti Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan Setiawan; Perwakilan Bapenda Kabupaten Bogor, Affit; Disnaker Provinsi Jawa Barat, Yoga Pratama; dan Kasi Pentag Samsat Cibinong, Yana Suristriawan, menunjukkan dukungan penuh dari berbagai instansi untuk kegiatan ini. PT. Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak kendaraan, kita dapat bersama-sama mendorong pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Bogor dan sekitarnya. PT. Jasa Raharja akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini demi kesejahteraan masyarakat,” Tutup Alivia.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Matangkan Rencana Kegiatan Mudik Gratis Lebaran 2024
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline