Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong


					Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong Perbesar

CIANJUR – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani, melakukan kunjungan ke Samsat Outlet Cibinong pada hari Kamis (29/8). Kunjungan ini didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diselenggarakan di Samsat Outlet Cibinong. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal kemudahan dan kecepatan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat wilayah Cianjur dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan nyaman, serta untuk memberikan dorongan kepada para petugas di lapangan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Survei Lantas Dukung Operasi Lilin Lodaya 2025 di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline