Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Perbesar

BEKASI – Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 Jam 09.00 Wib bertempat di Ruang Rapat Kantor PPPD Wilayah Kota Bekasi Jalan Ir. H. Juanda No. 302 Kota Bekasi diadakan Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam Rapat tersebut R. Mukti Subagja selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dwi Agus Sulistyo selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kompol. Akasa Rambing selaku Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Tri Edy Asmara selaku Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Hubungan Masyarakat.

Rapat tersebut membahas tentang Implementasi Aplikasi Penetapan Pajak Baru (SAKTI) di Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Pelaksanaan Penagihan Pajak secara Digital melalui Whatsapp Blast dan Pembahasan Implementasi Kios Samsat Digital Mandiri sehubungan dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat beberapa perubahan yang harus diakomodir oleh Sistem Samsat. Tri Edy Asmara dalam sambutannya menyampaikan semoga dengan terlaksananya Aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Indramayu Bahas Peningkatan Keselamatan di Wilayah Indramayu, Jatibarang, Juntinyuat, dan Terisi
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline