Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Hadiri Rapat Persiapan Operasi Gabungan Di Wilayah Samsat Rancaekek


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Hadiri Rapat Persiapan Operasi Gabungan Di Wilayah Samsat Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari turut serta dalam rapat persiapan operasi gabungan di wilayah Samsat Rancaekek hari Senin (12/08). Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Bapenda serta mitra kepolisian untuk membahas strategi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan operasi di lapangan.

Operasi gabungan yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Samsat Rancaekek dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajiban dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Perkuat Hubungan Dengan Perusahaan Swasta, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Operasi Khusus Samsat
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline