Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI


					Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI Perbesar

SUKABUMI – Jasa Raharja Sukabumi Bersama dengan mitra kerja terkait melaksanakan kegiatan rampcheck dan CRM ke PO MGI Palabuhan Ratu, Jumat  (9/8). Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Pelayanan Dadan Setiadi, Staf Teknik Abyasa, Kanit Kamsel Polres Sukabumi Ipda Pready SP, Kanit Gakkum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, serta Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rombongan disambut oleh Kepala Depo MGI Palabuhan Ratu, Sdr. Gilang. Selain melakukan kunjungan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada awak PO MGI serta melakukan rampcheck kendaraan bus yang ada di PO MGI guna memastikan kelayakan dan keselamatan operasional. Pihak PO MGI menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bersama ini. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama terkait pelatihan keamanan pengemudi, demi meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja Sukabumi dan mitra kerja terkait dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum dan memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Rahrja Cabang Sukabumi Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan Unit Gakkum Polres Cianjur
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline