Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Optimalisasi Pelayanan Korban Laka Lantas Jasa Raharja Karawang Tingkatkan Kolaborasi Bersama Rsud Kabupaten Karawang


					Optimalisasi Pelayanan Korban Laka Lantas Jasa Raharja Karawang Tingkatkan Kolaborasi Bersama Rsud Kabupaten Karawang Perbesar

KARAWANG – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra melakukan kunjungan ke RSUD Kabupaten Karawang pada Senin, (29/07). Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan kolaborasi dengan RSUD Kabupaten Karawang dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

RSUD Kabupaten Karawang merupakan RS Pareto dengan jumlah korban terbanyak di loket Kantor Perwakilan Karawang, berdasarkan hasil evaluasi sampai saat ini belum ada kendala baik dari proses penjaminan, penagihan, hingga pembayaran klaim pasien.

Pihak RS memberikan apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang selama ini sangat proaktif dalam komunikasi, sehingga RS tidak mengalami kesulitan dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban laka lantas dan pihak RS dapat lebih fokus dalam penanganan pasien. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan juga terkait teknis implementasi aplikasi JR Care dengan harapan penggunaaan aplikasi tersebut dapat mempermudah dan mempercepat penagihan biaya perawatan pasien.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru, Dirut Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi

26 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah

26 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Puluhan Rumah Sakit Sepakat Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

26 Oktober 2026 - 08:02 WIB

KDM dan Kemhan Bahas Pengelolaan BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

26 Oktober 2026 - 07:43 WIB

KDM: “Jadilah Pers yang Menjunjung Tinggi Independensi dan Berpihak pada Fakta”

26 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penghentian Pembangunan Pusat Data AI Bukti Pemprov Jabar Konsisten Tegakkan Aturan

26 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Trending di Ekonomi