Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Tim Pembina Samsat Cianjur di Kecamatan Gekbrong


					Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Tim Pembina Samsat Cianjur di Kecamatan Gekbrong Perbesar

CIANJUR – Hari Senin (29/7) bertempat di Aula Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Cianjur. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gekbrong, para tokoh dan warga masyarakat Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Gian menyampaikan bahwa sesuai dengan peran tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki kewajiban memberikan hak santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Untuk itulah, kepatuhan masyarakat di dalam melunasi SWDKLLJ setiap tahunnya menjadi penting guna menjaga keberlangsungan Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi setiap korban laka lantas. Dalam acara tersebut turut hadir pula Kepala P3D Wilayah Cianjur Irvan Niko Firmansyah, Camat Gekbrong, yaitu Dewi Sartika.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di Kantor Perwakilan Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline