Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi


					Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Dadan Setiadi menghadiri kegiatan Rapat mengenai pembahasan dan juga pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut mitra kerja dari Biddokkes Polres Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Mitra Kerja lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dadan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat pembahasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang berjalan selama ini akan lebih diwujudkan melalui pembentukan PSC 119. Selain itu, Dadan juga menyampaikan harapan agar PSC 119 dapat menjadi ujung tombak pelayanan khususnya bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, serta juga diharapkan mampu menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Nantinya, PSC 119 ini akan diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara di Nagreg Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Implementasi Action Plan FLLAJ, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Pelajar SMAN 1 Purwakarta

20 Juli 2026 - 08:41 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi dan Satlantas Polres Kota Sukabumi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMA Negeri 3 Kota Sukabumi

20 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di Headline