Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri


					Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri Perbesar

CIREBON – Korlantas Polri Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning, Selasa Tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Kingkin Winisuda Dit Kamsel Korlantas Polri, yang didampingi oleh Kasubdit Kamsel Polda Jabar AKBP Ety. Dalam kajian ini dipaparkan daerah-daerah rawan kecelakaan baik di Jalan TOL maupun dijalan Arteri.

Kegiatan ini akan menjadi salah satu pendukung untuk pengambilan kebijakan dalam pengadaan sarana dan prasarana didaerah Blackspot dan Troublespot agar nantinya bisa meminimalisir kejadian kecekalaan lalu lintas, Kombes Pol Kingkin mengatakan bahwa sepajang jalur Indramayu dan Cirebon adalah penyumbang kecelakaan terbesar di Wilayah Jawa Barat, sehingga harus diambil Langkah-langkah untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang terjadi didaerah Blackspot dan Troublespot.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan dalam Upaya pecegahaan kecelakaan yang akan dilakukan oleh Anggota Forum Keselamatan Lalulintas wilayah Ciayumajakuning.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kwarda Jabar Mobilisasi Pramuka Peduli Turun ke Titik Bencana Longsor Cisarua Bandung Barat
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri

28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Trending di Headline