Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api


					Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang melaksanakan pemasangan Voice Announcer bertempat di perlintasan Kereta Api wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Ilma Megantara, Mobile Service Hery Tikupadang beserta mitra dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang.

Kegiatan pemasangan Voice Announcer di perlintasan kereta api wilayah Gorowong adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka mengurangi terjadinya kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di daerah rawan kecelakaan.

Diharapkan pemasangan Voice Announcer ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan Kereta Api di wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Pemasangan Voice Announcer ini sebagai bagian dari kampanye keselamatan dengan memberikan pesan-pesan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan menghimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline