Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api


					Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang melaksanakan pemasangan Voice Announcer bertempat di perlintasan Kereta Api wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Ilma Megantara, Mobile Service Hery Tikupadang beserta mitra dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang.

Kegiatan pemasangan Voice Announcer di perlintasan kereta api wilayah Gorowong adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka mengurangi terjadinya kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di daerah rawan kecelakaan.

Diharapkan pemasangan Voice Announcer ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan Kereta Api di wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Pemasangan Voice Announcer ini sebagai bagian dari kampanye keselamatan dengan memberikan pesan-pesan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan menghimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Lakukan Safety Campaign dan Penyaluran Program TJSL Bakti Sosial Penurunan Angka Stunting
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline