Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Menginisiasi Sosialisasi Kepada Pemilik dan Nakhoda Kapal Waduk Jangari Cirata


					Jasa Raharja Menginisiasi Sosialisasi Kepada Pemilik dan Nakhoda Kapal Waduk Jangari Cirata Perbesar

CIANJUR – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Purwakarta bersama LLASDP, BPTD Kelas II Jawa Barat dan Polairud Polres Cianjur melaksanakan Sosialisasi keselamatan yang bertempat di kantor LLASDP Jangari Cirata, (09/07/2024).

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut,  narasumber yang memberikan Sosialisasi adalah Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Dodi Rohmansyah, Koordinator Sub Unit Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLASDP Jangari Cirata, Untung S dan BPTD Kelas II Jawa Barat, Heri Purnama. Dalam kegiatan ini dijelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja ,edukasi keselamatan berlalu lintas di perairan yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan serta pentingnya iuran wajib (IWKL).

Disela-sela kegiatan Sosialisasi di berikan bendera merah putih dan bendera Jasa Raharja sebagai bentuk apresiasi kepada pemilik dan nakhoda kapal yang patuh dalam pembayaran Iuran Wajib (IWKL),sehingga dapat merubah cara pandang pemilik dan nakhoda lain yang belum melakukan perpanjangan pembayaran iuran wajib (IWKL). Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini dapat diterima dengan baik khususnya pemilik dan nakhoda kapal yang kemudian disebarluaskan kepada rekan-rekan supaya semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran Iuran Wajib (IWKL).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bandung Kolaborasi Dalam Penelitian TKP Bersama Kepolisian Guna Berikan Pelayanan Terbaik
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon

26 Mei 2026 - 23:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:48 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 23:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline