Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menghadiri Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Upakarti Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung


					PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menghadiri Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Upakarti Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menghadiri Upacara Hari Bhayangkara pada hari Senin, Tanggal 01 Juli 2024. Upacara tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Sahrul Gunawan, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa rangkaian HUT ke 78 Bhayangkara selama satu bulan sebelumnya diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

”Dan hari ini merupakan puncak peringatan hari Bhayangkara ke 78, kami berpesan masyarakat terus memberikan masukannya agar apa yang dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolresta Bandung. Jasa Raharja terus mendukung Kemajuan Polri untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline