Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Tanimulya Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Tanimulya Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama Plh Bupati Kab Bandung Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandung Barat, dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi mengunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan Kecamatan Tanimulya khususnya daerah RW 22 Kompleks Puri Cipageran Indah 2 menjadi Kampung Tertib Lalu Lintas di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Kampung Tertib Lalu Lintas ini sendiri nantinya akan bisa menjadi kampung percontohan untuk wilayah yang tertib lalu lintas. Wilayah dimana pemasangan rambu-rambu lalu lintas lengkap, jalanan bagus, marka jalan yang jelas, masyarakat yang taat aturan lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan.

Dengan dimulainya Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya Masyarakat kec Tanimulya tidak hanya dapat dilaksanakan oleh Masyarakat RW 22 Kompleks Puri tetapi juga dapat menular ke masyarakat pengguna jalan desa tersebut dan masyarakat desa-desa lain.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Wagub Erwan Harapkan Mojang Jajaka jadi Komunikator Strategis Pariwisata Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline