Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas


					Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas Perbesar

PURWAKARTA – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta Ipda Nopian Pirmansyah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Forum lalu lintas yang bertempat di ruang rapat kantor Perwakilan Purwakarta, (11/06/2024).

Kegiatan kali ini dibuka oleh Kanit Kamsel Ipda Nopian Pirmansyah dan  Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan serta  dihadiri oleh Dinas Perhubungan Purwakarta, Bappelitbangda, Dinas PUPR dan tata ruang, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Satpol PP, Dinas Pendidikan Purwakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga, Camat, Lurah Nagrikaler habinkamtibmas, Babinsa.

Dalam kegiatan ini membahas Kampung Terib Lalu Lintas Perum Oesman Singawinata yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat dengan memberikan contoh tertib dalam berlalulintas melalui kampung tertib lalu lintas.

Semoga dengan adanya Kampung Terib Lalu Lintas semakin meningkat kesadaran Masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas yang diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) di Koperasi Jasa Angkutan KOPATAS Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline