Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Rapat Persiapan Kegiatan Bulan Sadar Pajak Juni 2024 di Kabupaten Garut


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Rapat Persiapan Kegiatan Bulan Sadar Pajak Juni 2024 di Kabupaten Garut Perbesar

GARUT – Bertempat di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik , Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut yaitu Susatria Sambasri bersama Kasie Penerimaan P3D Wilayah Kabupaten Garut dan Kanit Regident Kepolisian Resor Garut melaksanakan Evaluasi dan Finalisasi rapat persiapan penyelenggaraan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024 ini, Pada hari Senin Tanggal 10 Juni 2024.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan diantaranya sosialisasi ketertiban dan keselamatan lalu lintas, pelayanan konsultasi pajak, layanan Samsat keliling di pusat keramaian dan juga operasi Kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Kegiatan rapat ini di buka langsung oleh Kepala DPMPTSP Garut ,Wahyudijaya dan dihadiri oleh para perwakilan darj BJB, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, Bapenda dan stackholder terkait yang berkaitan dengan pelaksaan kegiatan tersebut.

Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak kali ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kabupaten Garut yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Garut semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kolaborasi Civitas Akademik Universitas Muhamadiyah Sukabumi dengan Tim Pembina Samsat Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Pisah Sambut Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya

2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Headline