Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Sumedang Lakukan Giat Operasi Gabungan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak


					Tim Pembina Samsat Sumedang Lakukan Giat Operasi Gabungan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak Perbesar

SUMEDANG – Bertempat di wilayah Cadas pangeran, Kabupaten Sumedang petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra permana dan mitra kerja terkait melakukan upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, Tanggal (04/06) karena di bulan Juni ini dicanangkan sebagai Bulan Sadar Pajak Yang tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kegiatan tersebut akan dilakukan dalam dua kegiatan yaitu operasi gabungan dan Operasi Khusus menyasar kepada wajib pajak yang tidak taat. Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring selama Operasi Gabungan dan Operasi Khusus di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Dalam kesempatan tersebut, Kanit laka sebagai koordinator kegiatan, menyampaikan kepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama INABA
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline