Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Samsat Rancaekek Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Juni Tahun 2024


					Samsat Rancaekek Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Juni Tahun 2024 Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Aula Samsat Rancaekek, Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Nenden Heniwati, selaku Kepala Pusat P3DW Samsat Rancaekek dan Mitra Kepolisian dan Bapenda Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Juni Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dilaksanakan pada bulan Mei kemarin serta menindaklanjuti meningkatnya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 ini juga dilaksanakan dalam rangka menekan pertumbuhan Kendaraan Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat menyadarkan masyarakat dan para Wajib Pajak untuk dapat segera melakukan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang telah menunggak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kampanyekan Aksi Keselamatan dengan Pemasangan Stiker Reflektor pada Sepeda Motor dalam Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Area Samsat Kota Cimahi
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

19 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Trending di Headline