Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Giat Khusus Tertib Kendaraan Bermotor pada hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2024 bersama P3DW Kabupaten Bandung I dan Satlantas Polresta Kota Bandung yang dilaksanakan selama Tiga hari berturut turut dari tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2024.

Giat ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah serta SWDKLLJ. Operasi ini khusus mendatangi Perusahaan perusahaan swasta, Pabrik dan PO Bis di wilayah Kab Bandung  berfokus pada pemeriksaan Pajak kendaraan bermotor Perusahaan,pribadi maupun angkutan penumpang umum, Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Dalam kesempatan tersebut, Mirna Rosa Indah juga menyampaikan kepada pengendara yang terjaring bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ  yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat  dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Lakukan Langkah Proaktif di Periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja Kanwil Jabar : Pastikan Santunan Tepat Sasaran Untuk Korban Laka Lantas
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Implementasi Action Plan FLLAJ, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Pelajar SMAN 1 Purwakarta

20 Juli 2026 - 08:41 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi dan Satlantas Polres Kota Sukabumi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMA Negeri 3 Kota Sukabumi

20 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di Headline