Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi


					Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sukabumi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Senin (27/5) Dalam kegiatan tersebut, hadir PJ. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP M Hardian Andrianto, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Wardhani.

Dalam rapat ini, Royyan mengatakan bahwa Keberadaan Forum LLAJ merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkannya forum ini bisa menjadi media untuk melakukan koordinasi, pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana jalan. Hal senada juga disampaikan oleh PJ. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kota Sukabumi.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu dan Polres Indramayu Gelar Aksi Simpatik untuk SUPELTAS, Dukungan Nyata di Titik Rawan Kecelakaan
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:03 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:59 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Glorifikasi Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah Lewat SAPA WARGA SAMBARA

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di Headline