Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin


					Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Samsat di kantor Kelurahan Jatiwaringin Kota Bekasi, Kamis (16/05/2024). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Bendahara Bapenda Samsat Kota Bekasi, Gilang Septiana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Lilin mengatakan, kegiatan bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi ini tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, layanan apa saja yang ada di Samsat, media-media yg memudahkan masyarakat dalam membayaran pajak, persyaratan administratif proses perpanjangan STNK, dan

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak lupa disampaikan juga tugas dan fungsi Jasa Raharja dan mekanisme pegurusan klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat terdorong segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan paham tentang pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dewi Aryani S : Survey Jalur Bersama Korlantas Polri merupakan Upaya PT Jasa Raharja untuk Pencegahan Kecelakaan pada Periode Idulfitri 2025
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline