Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Membangun Kemitraan dan Bersinergi dengan PO Bus Mios


					Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Membangun Kemitraan dan Bersinergi dengan PO Bus Mios Perbesar

CIMAHI – Sebagai upaya untuk mempererat hubungan kemitraan dengan Perusahaan Otobus dan untuk menjalin komunikasi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiaadi melakukan kunjungan ke PO Bus Mios, (13/05).

Pada kesempatan tersebut, Dadan memberikan daftar nomor polisi kendaraan yang akan segera habis masa berlaku Pajak kendaraannya, SWDKLLJ dan Iuran Wajib Jasa Raharja nya dan harus segera diperpanjang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pengusaha  Otobus tersebut dapat mengurus perpanjangan dengan tepat waktu, mencegah gangguan dalam aktivitas operasional, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak kendaraan  yang berlaku.

“Kami menganggap kerja sama antara Samsat Kota Cimahi dan PO Bus Mios sebagai langkah positif untuk memperdalam komunikasi dan kemitraan di antara kami,” ujar Dadan Setiadi, PJJR Samsat Kota Cimahi. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya membawa manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas kendaraan otobus mereka.” Kerja sama ini mencerminkan komitmen PJ Samsat Kota Cimahi untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, dengan memanfaatkan kolaborasi yang erat dengan mitra otobus.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kerjasama dengan RSU Pindad
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline