Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK)


					PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Perbesar

BANDUNG – Pada hari Senin, 27 November 2023 bertempat di Gedung Ditlantas Lt. 4 Polda Jawa Barat, PT Jasa Raharja menghadiri dalam kegiatan FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Putu Agus Erick SW beserta para Kepala Perwakilan seluruh Jawa Barat. Peran serta Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi aktif dalam upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh 5 (lima) pilar keselamatan lalu lintas jalan.

Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana aksi bersama yang dikerjakan oleh seluruh stakeholder sehingga dapat berdampak secara efektif terhadap menurunnya jumlah korban kecelakaan khususnya di Provinsi Jawa Barat.

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat siap untuk mendukung dalam  berkontribusi secara produktif untuk mendukung terlaksananya RUNK 2021-2040.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Majalengka
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Headline