Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek


					Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG  – Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Jalan KH. A. Syadili No. 66 Rancaekek dilakukan Sosialisasi bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala P3DW Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, Kanit Samsat Rancaekek AKP. Dini Kulsum Mardiani, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Heri Rahmat.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sekaligus Sosialisasi Program Pemutihan yang sedang berjalan di Jawa Barat mulai Tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut kepada Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek dapat dilanjutkan kembali kepada seluruh para pemilik angkutan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing karena Koperasi Angkutan merupakan wadah para pemilik kendaraan angkutan penumpang umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Sinar Harum Globalindo
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline