Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Samsat Induk Haurgeulis Melakukan Sosialisasi Pembebasan Denda & BBN di Balai Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu


					Tim Samsat Induk Haurgeulis Melakukan Sosialisasi Pembebasan Denda & BBN di Balai Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Perbesar

KAB. NDRAMAYU – Tim Samsat Induk Haurgeulis kembali melakukan sosialisasi Program Bebas Denda, kali ini kegiatan tersebut dilangsungkan di aula Balai Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis yang dihadiri oleh para Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT, (22/11).

Kepala P3D Wilayah Haurgeulis yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan (Dapen), Yusuf Indrawan menyampaikan kepada peserta agar dapat memanfaatkan program pemerintah yang sedang berlangsung khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunggak dan belum melakukan balik nama kepemilikan.

“Jasa Raharja pun ikut berpartisipasi dan mendukung kegiatan yang dilangsungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan membebaskan atau menghapuskan denda SWDKLLJ tahun yang lewat.” ujar PA. Bidang Teknik Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Bagus Priyo Amboro yang didampingi PJ Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardika, dalam kesempatan tersebut yang mewakili Kepala Perwakilan Indramayu.

Sebelum penghujung kegiatan, dibuka forum tanya jawab terkait program tersebut dan juga pemberian souvenir kepada para penanya, kali ini Bagus meminta kepada beberapa peserta untuk mengeluarkan identitas diri dan STNK kendaraan yang sesuai dengan identitas serta masih berlaku masa pajaknya untuk dapat menerima souvenir.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepala Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber dan Juri Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline