Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber Lakukan Door to door ke PT Lumbung Jaya Internasional


					Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber Lakukan Door to door ke PT Lumbung Jaya Internasional Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon lakukan door to door ke PT Lumbung Jaya Internasional, Senin (20/11/2023).Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber, Nu’man Bersama dengan Kasi Penerimaan dan Penagihan Dany Effendi serta Polresta Cirebon melakukan kunjungan ke PT Lumbung Jaya Internasional di Jl. Ruko Komplek Tuparev untuk mendata kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain melakukan door to door, Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber juga menjelaskan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada pengusaha.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB serta memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 16 Oktober sd 16 Desember 2023 sehingga dapat meringankan Masyarakat dalam pembayaran SWDKLLJ dan PKB.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bojong Genteng
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

14 Januari 2026 - 09:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Unit Kamsel Pasang Papan Himbauan di Kampung Tertib Lalu Lintas Sebagai Upaya Preventif Kecelakaan

14 Januari 2026 - 08:34 WIB

Trending di Headline