Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik dan Sosialisasi Ke Pengemudi Angkutan Umum


					Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik dan Sosialisasi Ke Pengemudi Angkutan Umum Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja Bekasi lakukan kegiatan Uji Petik dan Sosialisasi ke Pengemudi Angkutan Umum di Terminal Cikarang Kabupaten Bekasi hari Jumat (25/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengecekan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan angkutan bermotor umum dan memastikan keterjaminan keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang sah apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Selama pelaksanaan uji petik ini masih ditemukan pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum yang belum melunasi pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan umum lebih memiliki tanggung jawab dalam keamanan dan keselamatan terhadap penumpang, dan mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberi contoh atau gambaran bahwa saat pengusaha angkutan mengangkut penumpang dan melakukakan pengutipan iuran dari setiap penumpangnya. Maka ada tanggung jawab yang diemban oleh para pengusaha angkutan umum, bukan hanya mengantarkan penumpang dari titik A ke titik B, tapi juga menjaga penumpang untuk selamat dari titik A sampai dengan titik B.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Gelar Pengobatan Gratis di Rest Area UPPKB Losarang Selama PAM Natal dan Tahun Baru
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline