Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung


					Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekitar Jam  15.00 Wib,  yang terjadi di Jalan Raya Desa Cijambe-Ciguruik tepatnya di Kp. Cijambe RT. 01 RW. 08 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, antara Kendaraan Truk Box No. Pol D-8603-VZ dengan Kendaraan Sepeda Motor No. D-6778-VY. Akibat dari kecelakaan tersebut Pengendara Sepeda motor atas nama Dedi Junaedi meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah di rumah kediaman korban maupun ahli waris korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Suryadi menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkap Suryadi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Dan RS Hastien Rengasdengklok Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat Di Terminal Tanjungpura
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

Trending di Headline