Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang PAPAN HIMBAUAN KESELAMATAN di Daerah Rawan Kecelakaan


					Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang PAPAN HIMBAUAN KESELAMATAN di Daerah Rawan Kecelakaan Perbesar

Bekasi, Rabu 09/09/2026. Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prsetyo bersama Satlantas Metro Bekasi Kota serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dengan pemasangan papan himbauan keselamatan pada titik rawan kecelakaan di wilayah Kota Bekasi.

Pemasanagan papan himbauan ini untuk mengingatkan kepada pengguna jalan agar lebih berhati hati saat melintas di daerah tersebut dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jasa Raharja tidak hanya menyerahkan santunan yang bersifat material, tetapi juga berupaya dalam menekan fatalitas korban di jalan dan mencegah terjadinya kecelakaaan di jalan raya.

Jasa Raharja akan selalu fokus dalam menjalankan tugas pokoknya dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan selalu menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tetap mematuhi rambu rambu keselamatan pada saat mengemudi atau berkendaraan agar selamat di jalan raya serta  mengutamakan keselamatan menjadi prioritas utama.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Hadir Dampingi Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung Barat
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Gelar Pemeriksaan PKB di Ciaul

11 September 2026 - 06:34 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadir dalam Rapat Persiapan RSPA, Wujudkan Kolaborasi 5 Pilar untuk Menekan Laka Lantas di Depok

10 September 2026 - 10:37 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 - 10:39 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Turut Perkuat Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumedang Utara

9 September 2026 - 10:31 WIB

Trending di Headline