Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar


					Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar Perbesar

INDRAMAYU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus aduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 Milyar.

Nurpan diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, selain Dirut Tirta Darma Ayu Nurpan, jaksa penyidik Kejati Indramayu juga memeriksa dua orang petinggi di Perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu yakni Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu Supriyadi, dan Mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu Sopandi.

Pemeriksaan sejumlah pejabat penting di Perumdam TDA Indramayu ini dilakukan secara maraton dan dimungkinkan Kejaksaan Negeri Indramayu akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Perumdam TDA Indramayu terkait dugaan mark up belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Belanja rutin kebutuhan Perumdam TDA Indramayu yang dipersoalkan itu mencapai Rp39 Milyar, meliputi belanja pengadaan water meter, pengadaan pipa, aksesoris dan bahan bahan kimia.

Dirut Perumdam TDA Indramayu Nurpan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu.

“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” jelas Nurpan kepada media, Kamis (30/07/2026).

Nurpan menjelaskan secara detail 21 pertanyaan yang diajukan oleh dua orang jaksa penyidik terkait aduan masyarakat tersebut.

“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum dirinya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk dari bulan Oktober akhir,” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan mark up pengadaan belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Tugas Dan Fungsi Jasa Raharja Serta Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah Kabupaten Indramayu ini terus bergulir hingga penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:40 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Wujudkan Sinergi Bersama, Jasa Raharja Gelar Forum Diskusi Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ

28 Juli 2026 - 18:35 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

28 Juli 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Keselamatan Pelayaran di Waduk Jatiluhur, Jasa Raharja Bersama Satpel Jatiluhur dan KSOP Patimban Edukasi Operator Kapal

28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Trending di Headline