Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris


					Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Perbesar

Jakarta — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 Iuka-Iuka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban Iuka-Iuka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri

28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang Yang Bersikearas Berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung

28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Trending di Headline